Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam Sesuai Aturan

cara menghitung upah lembur per jam

TL;DR

Upah lembur dihitung dengan rumus 1/173 dikali upah bulanan untuk mendapatkan upah per jam. Pada hari kerja biasa, jam pertama lembur dibayar 1,5 kali dan jam berikutnya 2 kali. Pada hari libur, tarif berbeda tergantung sistem kerja 5 hari atau 6 hari per minggu. Dasar hukumnya adalah Pasal 31 PP No. 35 Tahun 2021.

Banyak karyawan menerima bayaran lembur tanpa tahu apakah nominalnya sudah sesuai aturan. Di sisi lain, banyak perusahaan menghitung lembur dengan cara yang keliru karena belum memahami ketentuan terbaru. Memahami cara menghitung upah lembur per jam bukan sekadar soal angka, tapi soal hak yang seharusnya diterima secara penuh.

Dasar Hukum Upah Lembur di Indonesia

Ketentuan lembur di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Pasal 31 PP tersebut secara khusus mengatur cara perhitungan upah lembur, termasuk tarif untuk hari kerja biasa dan hari libur. Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap di Indonesia.

Sebelum menghitung, penting memahami komponen upah yang menjadi dasar perhitungan. Dasar hitungnya adalah upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika gabungan keduanya sudah mencapai minimal 75% dari total penghasilan, maka jumlah tersebut langsung dipakai. Tapi kalau gaji pokok dan tunjangan tetap totalnya kurang dari 75% dari penghasilan keseluruhan, maka dasar perhitungannya adalah 75% dari total penghasilan bulanan.

Rumus Upah Lembur Per Jam

Langkah pertama adalah menghitung upah satu jam kerja. Rumusnya sederhana:

Upah per jam = 1/173 x upah sebulan

Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja bulanan dalam sistem 40 jam per minggu. Perhitungannya: 40 jam per minggu dibagi 7 hari dikali 365 hari setahun, lalu dibagi 12 bulan, hasilnya mendekati 173 jam per bulan. Angka ini sudah ditetapkan dalam regulasi dan tidak perlu dihitung ulang oleh perusahaan.

Sebagai contoh, karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000: upah per jamnya adalah 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902.

Tarif Lembur pada Hari Kerja Biasa

Setelah mengetahui upah per jam, tarif lembur pada hari kerja biasa dihitung dengan ketentuan berikut:

  • Jam pertama lembur: 1,5 x upah per jam
  • Jam kedua dan seterusnya: 2 x upah per jam

Contoh: karyawan dengan gaji Rp5.000.000 lembur 3 jam pada hari kerja. Upah per jam = Rp28.902. Jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353. Jam kedua: 2 x Rp28.902 = Rp57.804. Jam ketiga: 2 x Rp28.902 = Rp57.804. Total lembur: Rp158.961.

Tarif Lembur pada Hari Libur dan Hari Istirahat

Perhitungan lembur di hari libur lebih kompleks karena bergantung pada sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Ada dua skema yang berlaku:

Sistem 5 Hari Kerja per Minggu

  • Jam ke-1 sampai ke-8: 2 x upah per jam
  • Jam ke-9: 3 x upah per jam
  • Jam ke-10, ke-11, ke-12: 4 x upah per jam

Sistem 6 Hari Kerja per Minggu

  • Jam ke-1 sampai ke-7: 2 x upah per jam
  • Jam ke-8: 3 x upah per jam
  • Jam ke-9, ke-10, ke-11: 4 x upah per jam

Ada juga kondisi khusus ketika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek dalam perusahaan yang menerapkan sistem 6 hari kerja. Dalam kondisi itu, 5 jam pertama dihitung 2 kali, jam keenam 3 kali, dan jam ketujuh hingga kesembilan 4 kali upah per jam.

Baca juga: Harga Paketan Internet Semua Operator 2025, Mana Paling Worth It?

Batasan Jam Lembur yang Diperbolehkan

PP No. 35 Tahun 2021 juga menetapkan batas maksimal lembur yang boleh diberlakukan. Karyawan tidak boleh dipaksa bekerja lembur lebih dari 4 jam dalam sehari dan tidak lebih dari 18 jam dalam seminggu. Batas ini berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa. Untuk lembur di hari libur, batasan jam yang berlaku menyesuaikan ketentuan khusus yang ada.

Pelanggaran terhadap batas ini bukan hanya soal hak karyawan, tapi juga risiko hukum bagi perusahaan. Menurut Gajimu.com, lembur hanya boleh dilakukan atas persetujuan tertulis dari karyawan, dan perusahaan wajib mencatat setiap jam lembur yang dijalani. Tanpa persetujuan tertulis, perusahaan tidak bisa mewajibkan siapapun untuk lembur.

Kesalahan Umum dalam Penghitungan Upah Lembur

Ada beberapa kekeliruan yang sering terjadi, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan. Pertama, menggunakan gaji pokok saja sebagai dasar perhitungan, padahal seharusnya mencakup tunjangan tetap juga. Kedua, tidak memisahkan tarif jam pertama dengan jam berikutnya saat lembur di hari kerja. Ketiga, menyamakan tarif lembur hari libur dengan hari kerja biasa.

Kekeliruan lain yang jarang disadari adalah menghitung lembur berdasarkan upah minimum regional (UMR), bukan upah aktual yang diterima karyawan. Jika gaji karyawan di atas UMR, maka dasar perhitungan lembur harus menggunakan gaji aktual tersebut, bukan UMR. Klinik Hukumonline menjelaskan bahwa penggunaan UMR sebagai dasar perhitungan hanya berlaku jika memang gaji karyawan setara UMR.

Komponen yang Tidak Masuk Dasar Perhitungan

Tidak semua komponen gaji masuk ke dalam dasar perhitungan upah lembur. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan harian, tunjangan transportasi yang tidak tetap, dan insentif berbasis kinerja, tidak dihitung sebagai bagian dari upah lembur. Ini berbeda dengan tunjangan tetap yang nilainya konsisten setiap bulan dan tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja.

Perbedaan ini penting karena komponen tunjangan tidak tetap yang besar bisa mempengaruhi apakah perusahaan menggunakan 100% atau 75% dari penghasilan sebagai dasar perhitungan. Karyawan yang menerima banyak tunjangan tidak tetap perlu lebih teliti saat memeriksa slip gaji lemburnya.

Cara Memastikan Upah Lembur Sudah Benar

Cara paling praktis untuk memverifikasi adalah menghitung sendiri menggunakan rumus di atas, lalu membandingkan dengan nominal yang tertera di slip gaji. Jika ada perbedaan, karyawan berhak meminta penjelasan tertulis dari HRD atau bagian penggajian. Perusahaan wajib menyediakan rincian perhitungan lembur kepada karyawan yang memintanya.

Jika perusahaan tetap tidak bisa memberikan penjelasan yang sesuai aturan, karyawan bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mekari mencatat bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, pengawasan terhadap kepatuhan perhitungan lembur semakin diperketat, termasuk melalui mekanisme pelaporan digital.

Memahami cara menghitung upah lembur per jam bukan hanya berguna saat ada masalah. Karyawan yang paham haknya cenderung lebih siap bernegosiasi dan lebih terlindungi dari kesalahan administrasi yang merugikan. Rumusnya tidak rumit, dan sumbernya jelas ada di regulasi yang berlaku.

Scroll to Top